Akibat dari Zina Mata
Akibat dari Zina Mata
Asy-Syaikh Abdul Malik bin Muhammad Al-Qosim hafizhahullah
Allah
Subhanahu wa Ta’ala Maha Melihat apa yang kita lakukan, baik itu
perbuatan yang tidak Nampak oleh orang lain maupun yang Nampak. Tidakkah
Anda perhatikan bahwa setelah perintah menundukkan pandangan dan
menjaga kemaluan, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:“Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” (An-Nur: 30)Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala itu:
“Dia mengetahui pandangan mata yang berkhianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (Ghaafir: 19) [1]Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma dia berkata, “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan jatah zina untuk setiap anak keturunan Adam, yang mau tak mau maka pasti akan ia dapai. Maka zina mata adalah memandang, zina lisan adalah mengucapkan, kemudian hati berangan-angan dan menginginkan, sedangkan kemaluannya akan membenarkan semua itu atau akan mendustakannya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Asy-Syinqiti Rahimahullah berkata, “Yang menjadi bukti pendukung dari hadits ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa zina mata itu adalah dengan memandang. Penggunaan kata ‘zina’ untuk pandangan mata yang tertuju kepada sesuatu yang tidak halal merupakan dalil yang jelas tentang keharaman perbuatan tersebut, dan bahwa ia harus dihindari.
Dan telah diketahui bahwa pandangan mata merupakan sebab perzinaan. Seorang yang seringkali melihat paras cantik seorang wanita misalnya, hatinya akan dikuasai oleh rasa cinta terhadap wanita tersebut yang mana itu akan menjadi sebab kehancurannya. Hanya kepada Allah kita memohon perlindungan. Jadi pandangan mata adalah pengantar menuju zina.” [2]
Al-Bukhari Rahimahullah berkata: Said bin Abil HAsan berkata kepada Al-Hasan, “Sesungguhnya wanita-wanita ajam [3] biasa mengenakan pakaian yang menyingkap dada dan kepala mereka.” Al-Hasan menjawab, “Palingkan pandanganmu dari mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (An-Nur: 30)Qatadah Rahimahullah berkata, “Yakni orang-orang yang beriman harus menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang tidak halal.”
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (An-Nur: 30)Ketika menafsirkan ayat ini, asy-Syinqiti Rahimahullah berkata, “Dan dengannya engkau mengetahui bahwa firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dia mengetahui pandangan mata yang berkhianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (Ghaafir: 19)
Ayat ini mengandung ancaman bagi orang yang berkhianat dengan pandangan matanya, yaitu dengan memandang apa yang tidak halal. Ancaman keras atas perbuatan melihat hal haram yang ditunjukkan oleh dua ayat ini diterangkan secara jelas di dalam sekian banyak hadits.” [4]
Para pakar penyakit qalbu mengatakan bahwa antara mata dan qalbu terdapat jalur penghubung. Manakala pandangan mata sudah rusak dan bobrok, qalbu pun ikut rusak dan bobrok serta menjadi kotak sampah tempat berbagai najis dan kotoran. Ia tidak layak lagi menjadi tempat bersemayamnya ma’rifat tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala, kecintaan terhadap-Nya, ketundukan kepada-Nya dan ketentraman serta kegembiraan dengan dekat bersama-Nya. Qalbu seperti ini hanya akan diisi dengan kebalikan dari hal-hal tadi.” [5]
Dan dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu dia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membonceng Al-Fadhl bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma di belakang beliau ketika haji. Lalu datanglah seorang gadis dari Khats’am meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memutar leher Al-Fadhl agar tak memandang gadis tadi. Al-Abbas Radhiyallahu ‘anhum pun bertanya, “Mengapa engkau memutar leher anak pamanmu, wahai Rasulullah?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
“Aku melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, maka aku tak merasa aman bahwa setan tidak akan menggoda mereka berdua.” (HR At-Tirmidzi)Maksudnya dengan membuat hati salah seorang dari mereka sibuk memikirkan orang yang satunya apabila ia sampai memandangnya.
Perhatikanlah apa yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap anak paman beliau, dalam keadaan anak paman beliau itu sedang bersama beliau melakukan ibadah haji. Beliau tidak menganggap bahwa anak pamannya itu akan aman dari fitnah. Dan beliau juga tidak merasa aman bahwa setan tidak akan menyusupkan bisikan dan godaannya.
Suatu ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu:
“Wahai Ali, sesungguhnya engkau memiliki harta simpanan di dalam surga, maka janganlah kau ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya, karena sesungguhnya pandangan pertama itu tidak apa-apa sedangkan pandangan berikutnya tidak diperbolehkan.” [6]Maksudnya, pandangan pertama yaitu pandangan mata secara tiba-tiba tanpa disengaja, diperuntukkan bagimu sebagai hal yang dimaafkan dan tak berdosa. Namun pandangan yang kedua tidak diperbolehkan bagimu, yaitu manakala engkau mengikutkan pandangan pertama dengan pandangan menikmati.
Inilah perkataan yang beliau lontarkan kepada Ali Radhiyallahu ‘anhu. Padahal beliau mengetahui bagaimana kezuhudan, kewara’an, keiffahan, dan sikap Ali Radhiyallahu ‘anhu menjaga kehormatan pribadinya. Namun beliau tetap mengingatkan Ali Radhiyallahu ‘anhu tentang bahaya pandangan mata, dan menasehatinya agar ia terhindar dari bahaya. Hal ini agar tidak ada orang yang menyangka dirinya akan terhindar dari fitnah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Tiada yang merasa aman dari makar Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (Al-A’raaf: 99)Dari Jarir bin Abdillah al-Bajali Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan mata secara tiba-tiba. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku:
“Palingkan pandanganmu!” (HR Muslim)Yakni, dari pandangan kedua, karena engkau belum tentu terhindar dari syahwat dan fitnah pada pandangan kedua.
Dan tak disangsikan lagi bahwa menjaga pandangan mata itu lebih berat dari menjaga lisan, karena mata adalah awal mula terjadinya perzinahan sehingga menjaga mata adalah perkara yang sangat penting. Menjaga pandangan mata itu sulit karena kadangkala orang menganggapnya sebagai hal yang remeh, dan biasanya orang tidak begitu takut akan akibatnya. Padahal segala malapetaka bermula darinya.
Pandangan pertama –bila tak disengaja- tidak berdosa. Namun kalau ia diulangi, akan menyebabkan seseorang berdosa.
Mujahid Rahimahullah berkata, “Jika datang seorang wanita, setan duduk di atas kepalanya dan menjadikannya indah di mata orang yang melihat. Dan jika ia berlalu, setan duduk di atas peinggulnya dan emnjadikannya indah di mata orang yang melihat.” [7]
Al-‘Alaa bin Ziyaad Rahimahullah berkata, “Janganlah pandangan matamu mengikuti pakaian seorang wanita, karena pandangan mata akan menanamkan syahwat di dalam qalbu. Jarang sekali mata seseorang terhindar dari memandang wanita dan anak-anak. Bagaimanapun keindahan itu terbayang di dalam benaknya, jiwanya tentu akan ingin melihatnya kembali. Maka ketika itu ia harus berkata kepada dirinya sendiri bahwa perbuatan melihat kembali itu adalah sebuah kebodohan. Karena kalau pandangan kedua itu ia perturutkan, lalu ia melihat suatu keindahan, maka syahwatnya akan bangkit namun ia tidak bisa mendapatkan apa yang diinginkan. Maka saat itu ia hanya akan mendapatkan penyesalan. Sedangkan kalau ternyata ia melihat paras yang buruk, ia tidak merasakan kenikmatan padahal ia ingin mendapatkan kenikmatan. Dengan begitu, berarti ia melakukan sesuatu yang membuatnya sakit karena kecewa. Jadi, dalam kedua kondisi tersebut, ia tidak terlepas dari maksiat dan sakitnya kekecewaan atau penyesalan. Manakala ia menjaga pandangan matanya dengan cara seperti ini, hatinya akan terhindar dari sekian banyak petaka. Seandainya pandangan matanya melakukan dosa, dan ia tetap menjaga kemaluannya dalam keadaan mampu melampiaskan syahwatnya, maka hal itu membutuhkan kekuatan yang cukup besar dan taufiq dari Allah.” [8]
Di dalam Ash-Shahihain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak halal darah seorang muslim –untuk dibunuh- melainkan dengan salah satu dari tiga sebab. Seorang yang telah menikah lalu melakukan zina, seorang yang membunuh orang lain, seorang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama’ah kaum muslimin.”
Hadits yang mengaitkan perbuatan zina dengan kekufuran dan pembunuhan ini semakna dengan salah satu ayat dalam surat Al-furqan, dan dengan hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu.
Dalam hadits di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan hal yang paling sering terjadi, lalu hal yang paling sering terjadi berikutnya. Perzinaan lebih sering terjadi daripada kemurtadan. Setelah menyebutkan perkara yang paling besar keburukannya, kemudian beliau menyebutkan perkara yang lebih besar lagi keburukannya.
Dampak buruk perzinaan akan mencoreng nama baik banyak pihak. Karena kalau seorang wanita berzina, berarti ia membuat keluarga, suami dan kerabatnya terhina. Ia membuat malu mereka di hadapan orang banyak. Dan kalau ia hamil mungkin ia akan mengaborsi anaknya sehingga selain melakukan dosa perzinaan, ia juga melakukan dosa pembunuhan. Kalau anak hasil zina itu ia bebankan kepada suaminya, berarti ia telah memasukkan ke dalam keluarganya dan keluarga suaminya seorang pribadi asing yang bukan bagian dari mereka. Sehingga anak itu nantinya akan mendapatkan warisan mereka, padahal ia bukan keturunan mereka. Ia juga akan dapat memandang dan berkhalwat dengan mereka, serta merusak nasab keturunan kepada mereka padahal ia buka ndari mereka. Dan masih banyak lagi kerusakan lainnya yang diakibatkan oleh perzinaan.
Sedangkan perbuatan zina seorang laki-laki juga akan mengakibatkan percampuran ansab keturunan, menodai seorang wanita terhormat, dan bisa jadi akan mengakibatkan hancur dan frustasi. Dalam perbuatan dosa besar ini juga terkandung kerusakan dunia dan agama. Kubur di alam barzakh dan neraka di akhirat nanti akan semarak dengan siksaan terhadap mereka yang melakukannya (sesuai yang Allah kehendaki –pent).
Berapa banyak kerusakan yang terdapat di dalam perbuatan zina, seperti pelanggaran atas perkara yang diharamkan, tidak terpenuhinya hak-hak yang seharusnya ditunaikan, dan terjadinya kezaliman!
Di antara dampak buruk zina adalah bahwa ia akan membuat seseorang jatuh miskin, memperpendek usia, membuat wajah pelakunya suram, dan dibenci oleh orang lain.
Di antara dampak buruk zina yang lain adalah bahwa ia akan membuat hati gelisah tak menentu. Kalaupun tidak sampai membuat hati mati, zina akan menjadikannya sakit, sedih dan takut. Zina juga akan membuat pelakunya jauh dari malaikat dan dekat dengan setan.
Setelah kejahatan pembunuhan, tidak ada yang lebih besar dari kerusakan perzinaan. Oleh karena itu, seseorang yang melakukan zina dapat dikenakan hukuman dengan cara yang paling mengerikan dan paling sulit (yaitu rajam –pent). Kalau seseorang mendengar bahwa istrinya atau wanita lain yang menjadi mahramnya dibunuh, maka itu akan lebih ringan baginya daripada kalau ia mendengar bahwa istrinya atau mahramnya berzina.
Sa’d bin ‘Ubadah Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kalau saja aku melihat seorang laki-laki sedang bersama istriku, maka laki-laki itu akan aku tebas dengan pedang tajamku.” Lalu hal itu pun sampai di telinga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata:
“Kalian heran dengan kecumburuan Sa’d? Demi Allah, sesungguhnya aku lebih cemburu dari Sa’d. dan Allah lebih cemburu dariku. Karena kecemburuan Allah itulah maka Allah mengharamkan segala perbuatan keji baik yang lahir maupun yang batin.” (Muttafqun ‘Alaih)(Disadur dari Sahmu Ibliis wa Qawsuhu)
Catatan kaki:
[1] Ahkaam An-Nazhr karya Ibnul Qayyim Rahimahullah hal. 9
[2] Adhwaa’u Al Bayan (6/91)
[3] Wanita yang bukan dari bangsa Arab (pent.)
[4] Adhwaa’u al-Bayan (6/91)
[5] Tazkiah An-Nufuus hal. 38
[6] Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibu Hibban, namun telah lalu takhrij hadits tersebut tanpa penambahan lafzh “Inna Laka Kanzan fil jannah” wallahu a’lam
[7] Al-Jaami’ li Ahkaami Al-Qur’an (12/227)
[8] Al-Ihyaa’: 3/114
Sumber: Majalah Akhwat Vol. 18/1433H/2012 hal 16 sd 20 dan 68
27 Mei 2018 pukul 14.52
Lalu apa siksa orang yg melakukan zina mata ??